Dugaan Tipikor KUR, Kejati Babel Akui Tahan 6 Tersangka
Fadil Regan-sreenshot-
KORANBABELPOS.ID.- Asisten Intelijen Kajati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung(Babel), Fadil Regan SH MH, akui adanya penahanan 6 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian Kredit usaha Rakyat (KUR) oleh sebuah bank milik pemerintah.
Pemberian KUR senilai Rp 20.209.000.000,- itu dilakukan kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) hingga tahun 2023. Dan ternyata setelah melalui penyidian pihak Kejati, diketahui kemudian bermasalah hingga penetapan 6 tersangka.
BACA JUGA:Tipikor Covid-19 RSUD Beltim, Dokter Rudi Nyusul: Bidan Dwi Terdakwa
Adapun ke 6 tersangka yang ditahan itu terhitung Kamis, 18 Juli 2024, masing-masing berinisial:
1. RK (43) tinggal di Palembang, pekerjaan karyawan bank pemerintah.
2. SP (44) tinggal di Bangka, pekerjaan karyawan bank pemerintah.
3. MRH (53) tinggal di Bekasi, pekerjaan karyawan bank pemerintah.
4. T (36) tinggal di Palembang, pekerjaan karyawan BUMD.
5. ZL (37), tinggal di Palembang, pekerjaan swasta.
6.SA (24), tinggal i Bangka Selatan, pekerjaan swasta.
BACA JUGA:Amir Syabhana Terseret Tipikor Timah: Terima Rp 325 Juta?
Dikatakan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000.000,00 melalui sebuah bank kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.