Karena Maling, Terungkap Pula Nyambi Jual Sabu

Pemuda Sp Terkuak Maling Nyambi Jualan Sabu-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Diringkus Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka karena maling.  Tapi, setelah penggeledahan, ketahuan juga ternyata pemuda Sp (30) diduga kuat nyambil pula jual narkoba jenis sabu.

Dapat ditebak, atas kasus maling Sp diduga melanggar pasal 363 KUHPidana. Sementara itu untuk kepemilikan narkotika sabu Sp dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Ini mulanya Sp diamankan di gudang sebuah perusahaan di Jl. Pramuka Kelurahan Surya Timur Sungailiat. Sp saat dilakukan pengecekan dan penggeledahan oleh Tim Kelambit ditemukan sabu dari saku pakaiannya.

BACA JUGA:Tim Kelambit Tangkap Pencuri Kotak Amal di 16 Masjid dan Surau

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, kejadian berawal  tim Kelambit melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian dari masyarakat dan mengamankan Sp. 

"Saat diamankan, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika diduga sabu sebanyak 1,31 gram berat bruto-nya. Sudah dikemas menjadi empat paketan," kata AKP Era Anggraini, Selasa (16/7).

Selanjutnya pelaku Sp diserahkan ke Tim  Opsnal Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengembangan terhadap Sp, berhasil diamankan barang bukti lainnya termasuk gawai dan timbangan digital.***

 

Tag
Share