Terseretnya Rusbani Dalam Pusaran Tipikor Timah: Lalai & Paling Ringan?

Penyerahan Tahap II ke Kejari Jakarta Selatan.-screnshot-

2019 s/d 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.  Karena dalam kondisi sakit, bahkan saat penyerahan terlihat menggunakan kursi roda.

3. Tersangka SW (Suranto Wibowo) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 s/d 4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta

Pusat.

Namun, meskipun derajat keslahan ke 3 tersangka ini berbeda, namun jaksa menjerat mereka engan pasal yang sama yaitu: 

Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Kasus Tipikor Timah, Masih Ada 6 Tersangka di Kejagung

Di sisi lain, dengan penyerahan ke 3 tersangka ini, berarti masih ada 6 tersangka yang belum diserahkan,masing-masing adalah: 

1. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

2. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

3. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

5. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

6. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan