Terseretnya Rusbani Dalam Pusaran Tipikor Timah: Lalai & Paling Ringan?
Penyerahan Tahap II ke Kejari Jakarta Selatan.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Terseretnya mantan Pelaksana Tugas (Plt) Rusbani dalam kasus dugaan Tipikor
pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 hingga 2022, terbilang paling ringan. Karena dari relis yang diterima media ini dari Kejagung, posisi Rusbani hanyalah Pelaksana Tugas --hingga pensiun-- dan belum Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) definitif.
Berbeda dengan kedua koleganya, Amir Syahbana dan Suranto Wibowo --yang sempat Plt dan sekaligus Definitif--.
Menurut Harli Siregar --seperti tertera dalam relis resmi Kejagung--, Tersangka Rusbani selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
1) Ikut membahas evaluasi revisi RKAB tahunan 2019 PT Timah Tbk, namun tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi kondisi tata kelola pengusahaan pertambangan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan sebenarnya.
BACA JUGA:Amir Syabhana Terseret Tipikor Timah: Terima Rp 325 Juta?
2) Pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta kontrak para pemegang IUJP dengan IUP PT Timah Tbk, tidak meminta Laporan Triwulan dan Tahunan para Pemegang IUJP, dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP.
3) Tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta laporan tertulis atas RKAB tahunan, tidak pernah melaporkan kepada Gubernur, tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUP PT Menara Cipta Mulia, PT Refined Bangka Tin, PT Artha Prima Nusa Jaya, PT Prisma Multi Karya, PT Bumi Hero Perkasa, dan PT Fortuna Tunas Mulya.
Seperti dilansir sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kapuspen Kejagung I Harli Siregar dalam rilisnya yang diterima media ini menyatakan Ke 3 tersangka adalah:
1. Tersangka AS (Amir Syahbana) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam dan Kadis ESDM Babel pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Tersangka Tipikor Timah Baru Sebatas Harvey, Disindir Kiky Saputri 'Lapor Pak' Trans 7?
2. Tersangka BN (Rusbani) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret