Negara Rampas Aliran Duit SYL ke Partai NasDem dan Biduan Dangdut

Pedangdut Nayunda dan SYL. -screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta merampas untuk negara aliran uang korupsi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke sejumlah pihak.  Masing-masing ke Partai NasDem hingga biduan Dangdut Nayunda Nabila.

"Seluruh barang bukti tambahan tersebut sepatutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," kata Fahzal saat membacakan pertimbangan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Uang itu Rp820 juta untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang disetor Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian, uang sebesar Rp40 juta untuk pendaftaran bacaleg yang disetor Fraksi Partai NasDem ke rekening pengembalian KPK serta uang senilai Rp70 juta yang disetor Nayunda ke rekening penampungan KPK

BACA JUGA:Terbukti Peras Anak Buah di Kementan SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Juga yang telah disita dan dirampas negara tersebut juga terdiri atas uang sebesar Rp253 juta yang disetor anak SYL, Kemal Redindo Syahrul ke rekening KPK serta uang sebesar Rp293,28 juta yang disetor anak SYL, Indira Chunda Thita ke rekening penampungan KPK.

Semua uang ini bersumber dari pengumpulan pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).

Sementara itu, Majelis Hakim meminta Jaksa KPK mengembalikan barang bukti yang telah disita dari SYL dan tidak terkait dengan perkara korupsi.

Dalam perkara tersebut, SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan