Kejari Basel Terima SPDP Kasus Pasir Timah Kering Ilegal 8 Ton

--

Lebih lanjut, apabila telah dilaksanakan tahap pertama atau penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti, maka proses pelimpahan perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh. Umumnya, proses pelimpahan perkara dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan. Secara spesifik, proses pelimpahan perkara itu disebut sebagai pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum.

 

Selain itu, berkas SPDP yang diterima terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, mulai dari penyidik pasir timah seberat delapan ton dan satu unit mobil truk merek Cold diesel warna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM, serta satu orang tersangka bernama Iwan Setiawan yang kini masih ditahan di rumah tahanan Polres Basel.

 

"Kita akan berkomitmen dalam sisi penegakan hukum, dengan aturan serta ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.(im)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan