Kerugian Negara Kasus Tipikor Tata Niaga Timah, Ngeri: Lebih dari Rp 22 Triliun?
Jampidsus Febrie Adriansyah-screnshoot -
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korusi (Tipikor) 2015-2022 yang tengah mereka tangani, lebih dari Rp 22 Triliun.
------------
TIM penyidik Kejagung telah berkolaborasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan angka pasti kerugian negara.
Kasus Tipikor terbesar yang pernah ditangani Kejagung adalah kasus ASABRI dengan kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun.
BACA JUGA:Riza Pahlevi Saksi 2 Tipikor Besar PT Timah Tbk? Di Kejagung dan Kejati?
Sementara, Febri menyatakan kasus pertimahan yang diprekdiksi menyeret BUMN dan swasta itu lebih besar dari Tipikor ASABRI.
“BPKP sudah masuk menghitung (kerugian negara). Di kita (Jampidsus) itu melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya). Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) saja,” ujar Febrie, Kamis 4 Januari 2024 lalu.
Hanya saja, Febrie belum merinci angka pasti kerugian, namun ia menegaskan bahwa besaran kerugian negara dalam kasus ini lebih tinggi dari kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI.
Kerugian negara dalam pertimahan itu tidak hanya terkait dengan aspek keuangan, melainkan juga menyangkut kerusakan lingkungan akibat aktivitas eksplorasi untuk tambang-tambang timah.
Seperti diketahui, dalam pengusutan itu Kejagung sudah memeriksa banyak pihak. Baik itu dari intern PT Timah Tbk maupun pihak swasta.
BACA JUGA: Tim Kejagung Bikin Ketar-Ketir: Geledah! Geledah! Geledah!
Bahkan hingga Jumat 29 Desember 2023, meski belum ada pernyataan resmi dari Kejagung soal kondisi teranyar soal tersangka,
namun di penghujung tahun 2023 itu, Kejagung mengakui ada melakukan rangkaian pemeriksaan saksi 2 orang yaitu:
1. YH selaku Sales dan Marketing Senior Manager PT Antam Tbk.