Pengedar Sabu Tertangkap di Kontrakan Balunijuk, BB 10,28 Gram

--

SUNGAILIAT - Satresnarkoba Polres Bangka meringkus pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pria inisial MJ (29) diamankan Tim Satresnarkoba Polres Bangka di sebuah kontrakan Desa Balunijuk, Merawang.

Penangkapan MH dilakukan pada Jumat (5/7) dengan total barang bukti (BB) sabu seberat 10,28gram. Dalam aksinya, MJ tertangkap di kontrakan yang tepatnya berada di Jalan Mangga Desa Balunijuk Merawang setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan penangkapan pelaku MJ berawal informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.

 

"Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Onion Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MJ dengan narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram," ungkap AKP Era Anggraini kepada wartawan Senin (8/7).

 

MJ kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain mengamankan BB berupa sabu, petugas ikut mengamankan BB lakban, plastik bening kecil, tisu, gawai, kotak kardus, dan lakban.

 

Atas perbuatan pelaku MJ diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. MJ terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.(trh)

 

Tag
Share