Damkar Satpol PP Bangka Bentuk Redkar

Redkar yang Terus Dibentuk.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- SUNGAILIAT - Kabid Damkar Satpol PP Bangka melalui Kasi Penanggulangan Damkar,  Zalfika mengatakan terbakarnya bangunan gedung atau benda berharga lainnya yang diakibatkan oleh munculnya api yang tak terkendalikan berakibat  terhadap kerugian moril. 

BACA JUGA:Satpol PP Angkut Peralatan Tambang di Lahan Aset Pemkab Bangka

Untuk penanganan kebakarannya menjadi tugas seluruh lapisan, baik dinas terkait maupun masyarakat, yang mana mutu pelayanan dasar tingkat waktu tanggap pemadam kebakaran adalah 15 menit setelah mendapat informasi. 

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Bangka  melakukan sosialisasi pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di desa dan kelurahan se Kabupaten Bangka. Hal ini guna antisipasi kebakaran yang merupakan musibah.

BACA JUGA:Satpol PP Amankan Para Remaja Tawuran di Bangka

Ssialisasi pembentukan Redkar akan berlanjut hingga diupayakan Redkar terbentuk di sekolah, perusahaan, tempat wisata dan perkebunan. Saat ini sudah 132 orang Redkar terdaftar laman https://damkar.layanan.go.id/.  

Secara umum, persyaratan keanggotaan Redkar antara lain penduduk yang berdomisili di wilayah desa/kelurahan dan berusia minimal 19 tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki jiwa penolong. Syarat lainnya, semangat pengabdian dan dedikasi tinggi, mampu berkerja secara mandiri, dapat bekerja sama dengan pihak lain.***

 

Tag
Share