Hasyim Pasrah, Karena Semua Dibeberkan si Cewek, Termasuk Adanya 'MoU'

Pengadu Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) -screnshot-

KORANBABELPOS.ID- Mengapa Ketua KPU Hasyim Asy'ari hanya pasrah Ketika dicopot DKPP? Ternyata karena semua dibeber habis oleh si cewek.  Termasuk adanya perjanjian atau MoU antara keduanya sebelum hubungan badan atau asusila itu terjadi.

Selaku 'pengadu', Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) bongkar habis hubungan terlarang mereka ke Dewan Kehormatan Penyelenggart Pemilu (DKPP).  Itu juga yang membuat si Hasyim Asy'ari tak berkutik.  Bukan hanya rayuan, tapi Hasyim yang tampaknya 'ngebet' sampai rela buat perjanjian segala dengan 5 point yang sebenarnya sangat berat.  Apa itu?

Berikut isinya yang masing-masing disebut 'teradu' --Hasyim Asy'ari-- dan 'Pengadu' yang adalah Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).

BACA JUGA: Kasus Asusila Penyebab Copotnya Ketua KPU Pusat, ini Lho Ceweknya yang Ngadu

1) Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu.

2) Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali.

3) Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.

4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan dibuat.

BACA JUGA: Kasus Asusila, Ketua KPU Dipecat!

5) Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu. Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun.***

 

 

Tag
Share