Kasus Asusila Penyebab Copotnya Ketua KPU Pusat, ini Lho Ceweknya yang Ngadu
Cindra Aditi Tejakinkin-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Dia adalah Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), si cewek pengadu sekaligus korban kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Dan ini pula yang membuat sang ketua dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kasus asusila yang bagaimana yang membuat DKPP akhirnya demikian tegas memberi keputusan? Dan dengan keputusan itu, terlihat melalui videonya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari hanya pasrah, dan mengucapkan terima kasih kepada DKPP.
Anggota majelis hakim, Ratna Dewi Petalolo membeberkan rangkaian peristiwa asusila itu. Dijelaskan bahwa pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu yang merupakan anggota PPLN Den Haag itu sempat melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialaminya.
Hasil konsultasi CAT dengan dokter, keduanya dianjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Hasyim.
BACA JUGA: Kasus Asusila, Ketua KPU Dipecat!
“Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan Whatsapp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan dianjurkan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab, ‘iyaa siap sayang’,” kata Ratna di ruang sidang, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.
Hasyim mengamini permintaan Cindra Aditi Tejakinkin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tersebut. Hasyim juga mengirimkan hasilnya ke Pengadu.
“Selanjutnya, Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption ‘semoga kita sehat selalu’,” tutur dia.
BACA JUGA:KPU Bangka Turunkan Ratusan Petugas Pantarlih
Dilanjutkan oleh Ratna, dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata “kita” yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Hasyim dan Pengadu.
Inilah dasarnya, menurut Ketua DKPP, Heddy Lugito, Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.***