Terkuak, Timah 4 Ton Milik Tersangka Erwin dan Sudah Diamankan Polres Bangka Barat
Editor: Syahril Sahidir
|
Kamis , 27 Jun 2024 - 04:20
Sebanyak 4 Ton Timah Diamankan.-screnshot-
Tersangka Er dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.***