Polisi Sudah Ringkus 6 Ribuan Pejudi Online

Keterangan Pers dari Mabes Polri.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Bareskrim Polri mengungkap, sudah 3.975 perkara judi online pada periode 2022-2024.

Bahkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dari ribuan perkara itu total ada 5.982 tersangka yang telah ditangkap.

Bareskrim juga mengajukan 40.642 situs untuk diblokir, dan rekening yang dibekukan sebanyak 4.196.

Judol sudah benar-benar mewabah di negeri ini.  Teranyar, Polri mengungkap tiga kasus judi online menggunakan website 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.

BACA JUGA: Gawat! Sudah 80 Ribu Anak Kepergok Judi Online

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan perputaran uang ketiga situs judi online tersebut mencapai Rp1 Triliun.

Wahyu yang juga menjadi Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online itu mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku ini hampir sama. Para pelaku melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif. Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.

"Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," jelas dia.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan