Kajati Lantik Pejabat Eselon III Wilkum Babel, 3 Asisten dan 2 Kajari Berganti
Suasana Pelantikan di Kejati Babel, Kemarin.-screnshot-
2.Tentukan skala prioritas penyelesaian tugas, fungsi dan tangung jawab masing-masing lingkungan kerja;
3.Pedomani Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : R-68/A/SUJA/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 Tentang Optimalisasi Penegakan Hukum Dalam Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa Di Bidang Pangan Guna Mengatasi Kelangkaan Pangan;
4.Lakukan Konsolidasi dengan lingkungan kerja yang baru baik di dalam maupun di luar lintas bidang jabatan terkait;
5.Pelajari program atau kebijakan pejabat sebelumnya untuk selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung apa yang menjadi kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi;
6.Bagi para Kajari, dikarenakan Pemilukada sudah semakin dekat agar lakukan antisipasi terhadap AGHT dalam pelaksanaan Tusi Kejaksaan serta melaksanakan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : 4 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan mensukseskan penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali KotaTahun 2024.***