WALIKOTA-WALIKOTA PANGKALPINANG (Bagian Enam)

Akhmad Elvian-dok-

Oleh: Dato’ Akhmad Elvian, DPMP

Sejarawan dan Budayawan

Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia

 

MENJELANG masa akhir priode kedua pemerintahan Drs. H. Sofyan Rebuin, MM sebagai Walikota Pangkalpinang, tepatnya pada pertengahan Bulan Februari Tahun 2002 dimulailah pembangunan konstruksi Plaza Pangkalpinang oleh PT MAP (PT Megatama Asia Pasific). 

------------------

PLAZA Pangkalpinang dibangun di atas lahan yang sebelumnya dijadikan sebagai Terminal Induk Kota Pangkalpinang (sebelum menjadi terminal lokasi ini adalah lapangan sepak bola) dan berada di kawasan Pasarloodsen. Pembangunan plaza ini banyak menuai protes dan demontrasi, akan tetapi dapat diselesaikan dengan baik. Rekor penyelesaian  konstruksi tercepat dicapai PT MAP dengan menggunakan tenaga kerja 77 persen dari luar daerah dan 23 persen menggunakan tenaga kerja lokal sehingga Plaza Pangkalpinang dapat diselesaikan pada Bulan November 2002. Plaza Pangkalpinang kemudian dikontrak oleh Ramayana untuk dijadikan Departement Store dan gedung Plaza Pangkalpinang di kontrak oleh PT MAP dengan sistem BOT (Build Operate Transfer) kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang selama 30 Tahun. Pada Tanggal 21 Juli 2007 Lantai 3 Plaza Pangkalpinang mengalami kebakaran namun tidak menyebabkan kerusakan bangunan Plaza Pangkalpinang. Sampai saat ini terdapat beberapa Pusat perbelanjaan di Kota Pangkalpinang di samping Ramayana yaitu Pusat perbelanjaan Puncak yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman di pinggiran Sungai Rangkui. Pusat perbelanjaan ini dibangun di atas lahan dan bangunan bekas PT Borsumij Wehrj. Pusat perbelanjaan berikutnya adalah Barata yang juga terletak di Jalan Jenderal Sudirman serta dibangun di atas lahan dan bekas bangunan bioskop Maras Pangkalpinang. Pusat perbelanjaan Barata kemudian tutup dan saat ini dijadikan pusat perbelanjaan Ace Hardware Pangkalpinang. 

Selanjutnya sebagai konsekwensi dari berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur yang disahkan pada Tanggal 25 Februari 2003 Lembaran Negara 2003/ Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4268, LL SETNEG: 13 HLM, terjadi perubahan terhadap batas wilayah Kota Pangkalpinang yang dulunya hanya berbatasan dengan Kabupaten Bangka saat ini berbatasan dengan Dua wilayah kabupaten, yakni Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka. Untuk lebih jelasnya secara geografis Kota Pangkalpinang berbatasan dengan daerah-daerah sebagai berikut, di sebelah Utara berbatasan dengan Desa Selindung Lama Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Dul Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah, sebelah Timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan (sekarang Selat Karimata) dan di sepanjang garis pantainya terdapat pantai yang indah yang disebut Pantai Pasir Padi dan di sebelah Barat berbatasan dengan Desa Air Duren Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka.

Drs. H. Sofyan Rebuin, MM, selanjutnya digantikan oleh Drs. H. Zulkarnain Karim, MM yang terpilih pada Tanggal 4 Agustus 2003 berpasangan dengan Triatmadja, BSc sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang. Pemilihan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh DPRD Kota Pangkalpinang dan sejak ini mulai diberlakukannya jabatan wakil walikota di Pemerintahan Kota Pangkalpinang. Sebelum menjabat Walikota Pangkalpinang, Drs. H. Zulkarnain Karim, MM adalah Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang dan Wakil Walikota Pangkalpinang Triatmadja, BSc adalah anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kedua pasangan ini dilantik pada tanggal 26 Agustus 2003. Dalam waktu beberapa bulan kemudian pada Tanggal 11 Oktober 2003 juga dilantik Drs. Sjahrum HS, MM sebagai Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, sebelumnya beliau adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pangkalpinang. 

Beberapa bulan setelah pasangan Walikota dan Wakil Walikota ini dilantik, Kota Pangkalpinang ditugaskan menjadi  tuan rumah sebuah kegiatan atau event berskala Internasional yaitu festival  Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) yang dilaksanakan pada tanggal 13-17 Desember 2003. Dalam event yang mendunia tersebut atas ide dari Walikota, yang menginginkan Pangkalpinang memiliki rekor unik yang dicatat secara nasional dalam MURI (Museum Rekor Indonesia), maka dibuatlah sebuah Gasing Raksasa dengan garis tengah 70 cm, dengan tinggi  70 cm dan berat mencapai 140 kg. Pembuatan gasing sebagai salah satu bentuk permainan tradisional di Bangka Belitung dilakukan oleh PERGASI (Persatuan Gasing Seluruh Indonesia) Bangka Belitung yang dipimpin Agus MD. Kayu yang digunakan untuk membuat Gasing tersebut adalah jenis kayu Menggeris (kompass arccyles), dibuat dalam waktu 7 hari dengan menggunakan peralatan tradisional (tradisional hand made). Sampai saat ini rekor lama berputarnya gasing adalah 3 menit 67 detik. Gasing ini sangat menarik perhatian khalayak baik di Pangkalpinang maupun di daerah lain ketika dipamerkan atau dimainkan dalam berbagai lomba dan festival seperti Festival Nasional Olahraga Tradisional V di Bandar Lampung pada tanggal 27-28 Agustus 2006 dan Acara Workshop Gasing Nasional di Tanjungpinang pada tanggal 1-4 September 2006.

Pada masa kepemimpinan pasangan Drs. H. Zulkarnain Karim, MM dengan Triatmadja, BSc, mulailah dilakukan pembangunan-pembangunan yang bernilai strategis bagi pengembangan Kota Pangkalpinang. Memasuki tahun ketiga kepemimpinan pasangan ini dan saat Kota Pangkalpinang memasuki usia setengah abad (50 Tahun) sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 Tanggal 14 November 1956 Masehi tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan, dilakukan berbagai upaya untuk kemajuan Kota Pangkalpinang. Beberapa indikator kemajuan dapat dipelajari dari  APBD Kota Pangkalpinang yang sudah mencapai seperempat trilyun rupiah atau terjadi peningkatan sebesar 52,95 persen dari APBD Tahun 2005, sementara dari segi ekonomi pada tahun 2005 kontribusi terbesar dari sektor tersier sebesar 58 persen, sedangkan dari sektor primer dengan kontribusi sebesar 21 persen dan sektor sekunder sebesar 21 persen, untuk tahun 2006 diharapkan sektor sekunder mencapai 33 persen, karena sebagai kota industri, sepertiga dari kontribusi harus berasal dari sektor industri yang tetap memperhatikan  sektor pertanian dan 46 persen merupakan kontribusi dari sektor tersier atau manufaktur, mengingat Kota Pangkalpinang adalah kota perdagangan dan jasa. 

Sementara untuk sektor primer diharapkan bergeser menjadi 21 persen. Dari aspek regulasi sejak Tahun 1976, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menghasilkan Peraturan Daerah sebanyak 385 Peraturan Daerah. Pembangunan yang dilakukan meliputi pembangunan seluruh aspek kehidupan masyarakat Kota Pangkalpinang dan didukung penuh oleh lembaga legislatif Kota Pangkalpinang periode tahun 2004-2009 yang diketuai oleh H. Djunaidi H. Thalib, SE didampingi dua orang wakil ketua yaitu Hamzah Suhaimi dan Rusli Iskandar serta 25 anggota yang terdiri dari 5 orang dari Partai Golkar, 4 orang dari PDIP, 4 orang dari PPP, 3 orang dari Partai Demokrat, 3 orang dari PBB, 3 orang dari PAN, 1 orang  dari PPIB dan 1 orang dari PKS serta 1 orang dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK). 

Kemudian pemerintahan didukung pula oleh birokrasi kepegawaian yang sangat efisien dan efektif yaitu sebanyak 2.634 orang PNS dengan perincian, pejabat struktural 491 orang atau 18,58 persen, pejabat fungsional guru sebanyak 1.323 orang atau 50,06 persen, pejabat fungsional kesehatan sebanyak           185 orang atau 10,78 persen, ditambah fungsional lain sebanyak 48 orang atau 1,82 persen dan staf sebanyak 596 orang atau sebesar 22,55 persen (Bersambung/***) 

 

Tag
Share