Bicara Timah & Inisial Jenderal Masih Asyik, Nihil ke Pengadilan?

Ilustrasi-screnshot-

''Ini tidak hanya terjadi kali ini saja, namun juga dari dulu telah terjadi dan peristiwa ini juga akan terjadi di tambang-tambang lainnya seperti batubara serta nikel,” paparnya. 

“Masalah sebenarnya adalah pergantian touke di mana pelaku sandiwara antara Kejaksaan Agung dan Mabes Polri siapa,” tambahnya.

Irjen Pol (Purn) Ansyaad juga menyinggung saat pemanggilan Kapolri dan Kejaksaan Agung yang kemudian permasalahan ini terkunci dan disampaikan jika tidak ada masalah antara kedua institusi tersebut.

Masih dengan Irjen Pol (Purn) Ansyaad, meskipun pada jajaran atas tidak ada masalah, namun pada bagian level bawahan bisa dibilang ‘damage have been happen’.

Meskipun yang kerugian yang diungkap mencapai Rp300 triliun, namun kerusakan yang paling parah adalah Densus 88 dari kasus ini.

Sedangkan  terkait pengintaian yang dilakukan oleh salah satu anggota Densus 88, menurut Irjen Pol (Purn) Ansyaad, hanya korban, double korban.

“Dia tahu bahwa bukan perintah official, namun dia melihat bahwa yang memberi perintah lebih berkuasa,” tambahnya.

BACA JUGA:Jampidsus Dikuntit Densus, Erzaldi Diperiksa, Tipikor Timah Memanas!

Hal senada juga disampaikan oleh Soleman Ponto yang merupakan mantan Kabais AL atau Kepala Badan Intelijen Strategis AL, di mana menurutnya ada dua pihak yang bisa memberikan perintah, di antaranya atasan langsung serta pihak lain.

“Selain itu yang bisa memerintahkan seseorang dan sering kali juga dilakukan oleh intelijen itu perintah dari yang mempunyai uang,” tambahnya.

Ponto menjelaskan bahwa hal ini terjadi di mana-mana karena memang operasi intelijen memerlukan biaya dalam sebuah operasi.

Dalam menggerakan atau memerintahkan intelijen dalam melakukan operasi memata-matai, menurut Ponto bisa langsung dilakukan ke oknum intelijen.

Dengan demikian aksi memata-matai tersebut juga bisa jadi tidak berdasarkan perintah dari atasan.***

 

 

Tag
Share