Diringkus Tim Jatanras Polda dan Naga Polresta, Kawanan Curanmor Lintas Provinsi

Dua bandit yang diamankan oleh Polda Polresta Pangkalpinang-Reza Hanafi-

KORANBABELPOS.ID.- Tidak kurang 22 tempat kejadian perkara (TKP) Bangka Belitung dan Provinsi Sumatera Selatan menjadi menjadi sasaran kelompok pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini.  Namun akhirnya, sepandai-pandai tupai lompat akhirnya jatuh juga.

Aksi mereka berakhir di Tim Jatanras Polda Bangka Belitung (Babel) dan Tim Naga Polresta, Rabu, 5 Juni 2024, malam.

Pelaku dibekuk usai terlibat aksi kejar-kejaran di Jalan Raya Desa Lampur dan Desa Munggu Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang diamankan yakni Ra alias Rambai (31) warga Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

"Pelaku ini merupakan seorang resedivis kasus pencurian motor di Oki Sumatera Selatan tahun 2020 dan menjalani penahanan selama 1 tahun 8 bulan di LP Sepucuk Kayu Agung OKI Sumsel,"kata Jojo, Jumat (7/6/24) sore.

Selain mengamankan Rambai, Tim Gabungan juga mengamankan seorang pria berinisial HS alias Herman (48) warga Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba Bangka Selatan.

"HS alias Herman diamankan dirumahnya. Ia diketahui merupakan salah satu komplotan dari pelaku Rambai,"tutur Jojo.

BACA JUGA:Polda Ciduk Sopir, Kernet dan Pemilik Timah Ilegal?

Terkait pengungkapan kasus ini, diungkapkan Jojo bermula dari Tim Jatanras mendapatkan dua laporan Polisi terkait kasus curanmor dan penggelapan yang terjadi di Desa Kretak dan Desa Pedindang Bangka Tengah.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Babel berkoordinasi dengan Tim Naga Polresta Pangkalpinang untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut yang diketahui diduga pelaku atas nama Rambai.

"Setelah diselidiki, Tim mendapati keberadaan pelaku yang pada saat itu mengendarai mobil Taft Mitsubishi Feroza diruas jalan raya Desa Lampur - Munggu dan terjadilah aksi kejar-kejaran hingga akhrinya pelaku berhasil dibekuk,"ungkap Jojo.

Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan yang terjadi di dua TKP berdasarkan laporan polisi sebelumnya.

Tak hanya itu, lanjut Jojo, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa tempat.

"Menurut pengakuan pelaku, aksi pencuriannya ini dilakukan di 22 TKP termasuk 2 TKP yang berada di Sumatra Selatan,"lanjut Jojo.

Tag
Share