Tergantung Eselon, Tertinggi Rp 400 Ribu/Bulan PNS Dapat Uang Pulsa

Sri Mulyani-Foto: Ist-

BERHARAP dapat memberikan dorongan positif bagi Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan meningkatkan efisiensi komunikasi di lingkungan kerja, maka ada uang pulsa bagi para abdi negara tersebut.

------------------------------

INI dipastikan mulai dapat tahun 2024 mendatang dan setiap bulan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menganggarkan uang pulsa PNS tersebut dalam APBN 2024 yang ditujukan untuk memberikan dampak positif bagi kesejahteraan PNS.

Uang pulsa PNS yang akan diterima per bulan sepertidilansir berbeda sesuai eselon dan besaran tertinggi mencapai Rp 400 ribu per bulan.

Sri Mulyani membatasi penerimaan uang pulsa hanya untuk para Eselon PNS, mengingat mereka memiliki tingkat tanggung jawab dan kesibukan yang lebih tinggi.

Sedangkan besaran nominal uang pulsa telah dibahas secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Kombinasi antara kenaikan gaji, tambahan tunjangan, dan pemberian uang pulsa diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja.

Selain itu, ditujukan agar lebih produktif dan memberikan motivasi tambahan bagi PNS dalam melaksanakan tugas mereka.

BACA JUGA:Kapolda Buka Rakorbin SDM Dan PNS Polda Babel TA 2023

Uang pulsa PNS ini meliputi biaya paket data dan komunikasi. Keduanya merupakan bantuan biaya yang diberikan kepada PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

"Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," bunyi PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut.

Berikut adalah rincian besaran uang pulsa yang akan diterima oleh setiap Eselon PNS dalam APBN 2024:

1. Pejabat Setingkat PNS Eselon I: Rp 400.000 per bulan.

Tag
Share