Perbedaan Puasa Arafah 2024 di Indonesia dan Arab, Buya Yahya: Ulama Nggak Pernah Ribut

Buya Yahya-screnshot-

Kriteria hilal ditentukan dengan standar minimal 3 derejat dengan sudur elongasi 6,4 derajat.

Buya Yahya menyebut, setiap negara punya matlanya (zona waktu). Maka tak heran jika terjadi perbedaan hari, baik puasa Arafah maupun Idul Adha.

"Namanya karena ikhtilafulfatolik berbeda tentang matla berbeda-beda, tempat berbeda-beda waktu sesuai dengan pakarnya yang mengetahui rukyat-rukyatul hilal atau pakai hisab-hisab, nggak ada perbedaan," terangnya.

Bagaimana Muslim Bersikap?

Pendiri Yayasan Al Bahjah Cirebon itu meminta para tokoh tak mempersempit masalah ini sehingga publik gagal paham.

Ia memperjelas kembali bahwa puasa Arafah jika mengacu pemahaman Madzhab Imam Syafii, yakni pada tanggal 9 Zulhijah menyesuaikan matla suatu negeri.

Misalnya jika di Arab Saudi lebih dulu wukuf Haji di Arafah, di Indonesia disarankan jangan berpuasa karena belum waktunya.

BACA JUGA:Ini Masalah Kulit saat Berpuasa di Cuaca Ekstrem

"Mohonlah para Ustaz, masalah ini jelas. Kalau ternyata besok, kan, sudah pada wukuf di Arafah, katakan misalnya besok wukuf di Mekkah, kita belum hari wukuf ya kita belum tanggal 9 (Zulhijah), menurut madzhab Imam Syafi'i Anda jangan puasa," jelasnya.

"Jika di Mekkah sudah menyembelih kurban, ya karena Mekkah punya rukyat sendiri hari itu, menurut Madzhab Syafi'i," tambahnya.

Meski begitu, Buya Yahya menghormati pilihan seorang Muslim yang menilai jika puasa Arafah mengikuti penetapan Arab Saudi.

Menurutnya pilihan dan ibadah puasa Arafah yang ditunaikan itu dianggap sah, tak ada perbedaan lagi. Dengan catatan memang ada pendapat jumhur ulama.

"Kalau Anda di Indonesia kok kebetulan pemerintah mengatakan ikut jumhur, bahasanya cukup satu sajalah diikuti, kalau ikut Saudi ya sah-sah saja kita ikuti, kita ngikut (rukyat) Saudi itu juga sah sesuai dengan petunjuk jumhur ulama," urainya.

BACA JUGA:Jamaah Jangan ke Luar Kota Perhajian, Warning Jelang Armuzna

Buya menegaskan puasa Arafah di Indonesia berbeda dengan Saudi, tetap sah. Sebab memang ada matlanya.

Tag
Share