Kontraktor Proyek Dermaga Rp 2,5 Milyar Diblacklist

--

TOBOALI - Pengerjaan proyek dermaga menuju tempat wisata pulau lampu yang dikerjakan kontraktor CV Ghuno Dhio tidak rampung. Karena itu, pemerintah kabupaten Bangka Selatan melakukan tindakan tegas dengan memblacklist CV Ghuno Dhio. 

Untuk diketahui bahwa, proyek tersebut menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 2,5 miliar. Sebelumnya juga sudah dilakukan masa perpanjangan hingga dua kali.

Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) Basel Firmansyah membenarkan bahwa CV Ghuno Dhio telah dibalcklist gegara pengerjaan proyek dermaga tersebut tak selesai. "Iya, memnag benar proyek pengerjaan dermaga tersebut tak selesai dan mereka sudah mendapatkan 2 kali perpanjangan waktu," ucapnya, Rabu (05/06).

Disebutkan Firmansyah, CV Ghuno Dhio ini sudah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari, yang pertama selama 40 hari lalu yang kedua selama 50 hari, tetapi tetap saja tak selesai dan hanya selesai sebesar 82 persen pengerjaannya.

Perpanjangan waktu ini juga sesuai dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa perpanjangan waktu selama 50 hari, apabila pekerjaan tahap 1 atau jilid 1 ini tak selesai.  "Sudah kita kasih perpanjangan waktu sesuai dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa, tetapi pihak perusahaan tetap tidak bisa menyelesaikannya," sebutnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan bahwa salah satu faktor pekerjaan ini tidak selesai karena faktor alam, seperti keadaan air laut kadang tenang kadang bergelombang kuat, sehingga sudah diberikan perpanjangan waktu pekerjaan dermaga tersebut tak selesai.

Karena tidak selesainya pekerjaan ini, pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sedang mengaudit berapa sisa pembayaran yang dibayarkan ke Kontraktor tersebut, karena pihaknya sudah melakukan pembayaran atau pencairan sebanyak 2 termin berdasarkan dari hitungan konsultan pengawas terkait pekerjaan tersebut sebelum habis masanya sudah selesai sebesar 82 persen.

"BPK sekarang sedang menghitung apakah sudah sesuai apa belum, dan berdasarkan dari perhitungan dari BPK tersebut, namun pihaknya belum mencairkannya karena baru mencairkan pada termin ke dua dari pekerjaan tersebut sekitar 60 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, pada pencairan tersebut pihak pelaksana atau kontraktor juga berkewajiban mengembalikan uang muka yang terbayarkan di awal karena status perusahaan putus kontrak, lalu pencairan jaminan pelaksanaan karena status mereka Blacklist maka akan diberlakukan denda terhadap perusahaan tersebut.

Pengembalian uang muka dari pihak Kontraktor ke Kas Daerah Pemkab Basel ini, artinya uang muka yang sudah diambil nantinya dikurangi setelah adanya termin ke 1 dan 2 di setor ke Kas Daerah berapa jumlah angka yang sudah terpakai serta sisa uang muka tersebut.

"Intinya sekarang kita sedang menunggu audit dari BPK RI atas pekerjaan perusahaan tersebut, berapa yang harus kita bayarkan dari progress pekerjaan mereka," terangnya.

Ditambahkannya, dermaga menuju wisata pulau lampu sebenarnya sudah bisa dipakai saat ini, baik untuk spot berfoto ataupun kapal berlabuh, karena hanya di bagian ujungnya saja yang belum selesai akibat faktor alam ini.

Apakah nantinya akan dilanjutkan pembangunan dermaga ini, pihaknya sedang menunggu arahan dari Kementerian Pariwisata seperti apa langkahnya. "Mengenai dilanjutkan pekerjaannya atau tidak, kita sedang menunggu arahan dari Kementerian Pariwisata nantinya," tambah Firmansyah.

Sayangnya, hingga berita ini naik cetak, belum diperoleh konfirmasi dari pihak CV. Ghuno Dhio. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan