Jhohan: Kejagung dan BPKP Tidak Fair, Penambangan itu Sejak Kerajaan Sriwijaya dan Kolonial
Jumpa Pers Pengacara Thamron alias Aon Cs, Dr (Cand) Jhohan Adhi Ferdian, S.H.,M.H. di Pangkalpinang, Pagi ini.-screnshot-
''Bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik kepada Sdr. Thamron juga sangat tidak berdasar dan perlu untuk dikritisi, contohnya saja salah satu rekening perusahaan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yaitu CV. Mutiara Alam Lestari juga ikut disita, padahal pabrik itu secara pendiriannya sejak 2007 tepatnya tanggal 18 April 2007 dan beroperasional secara penuh pada tahun 2011-an, tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus Tata Niaga Timah tahun 2015-2022 yang sedang disidik oleh penyidik Kejagung RI, seperti raup abu seolah-olah apapun yang berbau dan berhubungan dengan “Thamron” harus disita,'' ujar Jhohan.
BACA JUGA:Korban PHK Smelter dan Pabrik Sawit, Pesangon Berharap dari Rekening yang Diblokir Kejagung?
''Sehingga mengakibatkan terganggunya dana operasional, gaji, pesangon dan ada 600an orang-orang yang kehilangan pekerjaan akibat gelombang PHK serta susahnya ribuan petani dan pekebun Sawit pada 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan imbas dari penyitaan rekening ini,'' tegas Jhohan lagi.
Seperti iketahui,Selasa 4 Juni 2024 pukul 11:00 WIB, Tim Jaksa Penyidik Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung masuk ke tahap II dalam kasus Tipikor tata niaga timah 2015-2022.
Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 orang Tersangka atas nama Tersangka Thamron (TN) alias Aon (AN) dan Tersangka Ahmad Albani (AA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.***