Aon dan Albani Sidang Jakarta

Pelimpahan Albani dan Aon.-screnshot-

Perkara a quo akan dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan mempertimbangan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP. 

BACA JUGA:Korban PHK Smelter dan Pabrik Sawit, Pesangon Berharap dari Rekening yang Diblokir Kejagung?

''Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti, sementara itu terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum,'' ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana. 

Dua Orang Diperiksa

Sementara itu, terkait kasus yan sama dari Gedung Bundar dilaporkan juga, Tim Jaksa Penyidik  2 saksi.

Masing-masing berinisial:

1.TH selaku pihak dari PT Inti Valutama Sukses.

2.CS selaku Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.***

 

Tag
Share