Aon dan Albani Sidang Jakarta

Pelimpahan Albani dan Aon.-screnshot-

* Dua Saksi Diperiksa di Gedung Bundar

KORANBABELPOS.ID.-  Hari, Selasa 4 Juni 2024 pukul 11:00 WIB, Tim Jaksa Penyidik Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung masuk ke tahap II dalam kasus Tipikor tata niaga timah 2015-2022.  

Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 orang Tersangka atas nama Tersangka Thamron (TN) alias Aon (AN) dan Tersangka Ahmad Albani (AA) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 

Adapun kasus posisi terhadap kedua Tersangka ialah: 

BACA JUGA:Rocky: Kasus Timah Ditutupi Demi Kepentingan Bersama, Polri-Kejagung Bermasalah?

Bahwa dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022 Tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum;

Bahkan dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka TN alias AN dengan dibantu Tersangka AA juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk;

Selain itu, Tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara:

Mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR);

BACA JUGA:Tipikor Timah, Kejagung Kembali Masif Periksa Saksi

Mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut. 

Perbuatan kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus terhadap Tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag
Share