Juru Parkir dapat Diminta Pertanggungjawaban di Muka Hukum

veri Arianta, Mahasiswa FH Universitas Bangka Belitung-Dok Pribadi-

BACA JUGA:Kepailitan! Antara Penyelamat dan Pembunuh Usaha Debitur

Hal ini berdasarkan pada kitab undang-undang Hukum pidana pasal 406 ayat (1)KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Selain karena hilangnya barang milik konsumen, biasanya juru parkir sering melakukan pemerasan yaitu menetapkan bayaran tidak sesuai oleh yang ada di peraturan daerah seperti berdasarkan peraturan daerah kota pangkal pinang Nomor 5 tahun 2016 , tarif parkir tepi jalan umumnya di tetapkan dan di kenakan biaya Rp 1000 per satu kendaraan roda dua dan Rp 2000 per satu kendaraan untuk roda empat.

Menjadi juru parkir harus memiliki tanggung jawab. Jika ada kehilangan barang adalah suatu kewajiban Oleh karena itu juru parkir memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mengamankan kendaraan konsumen pengguna jasanya selain kalau tidak bertanggung jawab maka proses hukum akan dapat dilakukan.(**)

BACA JUGA:Menyelami Permasalahan Pencatatan Perkawinan Warga Negara Indonesia di Mancanegara

Tag
Share