Kejari Bangka Selatan Lumat Sabu 75 Gram dengan Blender
Kejari Bersama Polres, Pengadilan, BNN, dan Pemkab Basel memblender narkotika yang kasusnya sudah berkekluatan hukum tetap-Ilham-
KORANBABELPOS.ID, TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum, pada Kamis (30/05). Salah satu di antaranya adalah pemusnahan 75,3164 gram barang bukti dari 26 kasus narkoba. Pemusnahan dilakukan dengan cara blander untuk sabu, dipotong dan ada juga dengan cara dibakar.
Selain itu, terdapat beberapa kasus tindak pidana umum lainnya yakni 21 perkara. Di antaranya pencabulan anak 2 perkara, penganiayaan 4 perkara, perlindungan anak 1 perkara, dan pertambangan 1 perkara.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Bangka Selatan Sebut Kasus DBD dan DD Meningkat
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Deddy Faisal, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari berbagai macam tindak pidana umum seperti golok, tombak, linggis, kipas kapal, pompa air maupun barang bukti narkotika jenis ekstasi, sabu dan alat-alatnya seperti korek, pirek, bong," kata Deddy, Jum'at (31/05).
Pemusnahan barang bukti juga dilakukan dari kasus lainnya yang sudah ditangani, seperti pengeroyokan 3 perkara, senjata tajam 4 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 1 perkara, pencurian dengan pemberatan 1 perkara, pencurian 2 perkara, dan persetubuhan 1 perkara.
BACA JUGA:Residivis Pencuri Mesin Air Milik Rumah Sakit Ditangkap, Hasilnya Buat Beli Sabu dan Judi Online
Disebutkannya, barang bukti ini berasal dari beberapa tindak pidana umum terhitung periode Januari-Mei 2024, dan pemusnahan ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diawasi oleh pihak-pihak terkait.
"Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini untuk memberitahu ke masyarakat bahwa barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputus berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan karena ini memang sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.(*)