Mencuri di 3 Tempat, Pecek Terancam Penjara 5 Tahun
Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Irfan Pratama alias Pecek usai ditangkap Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka-Tri Harmoko-
KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Irfan Pratama alias Pecek (27) terancam pidana kurungan lima tahun penjara. Pecek sempat beraksi di tiga tempat yang berhasil mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Pria yang beralamat di Lingkungan Nelayan Satu Sungailiat disergap Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka pada Rabu (23/5) pekan lalu. Dari hasil pengungkapan aksi Curat ini Tim Kelambit mengamankan barang bukti curian berupa drum plastik, gawai, dan pipa air.
BACA JUGA: Tim Kelambit Polres Bangka dan Polsek Pemali Tangkap Planduk Sang Jambret di Sigambir
Saat ditangkap sekitar pukul 20.30 di perempatan lampu pengatur lalu lintas Airruai, Pecek sedang mengendarai sepeda motor. Ia tak dapat mengelak dan mengaku pernah mencuri pada 11 Mei lalu dan berhasil mengambil tiga gawai milik korban.
Aksinya yang masuk ke rumah korban lewat pintu dapur memanfaatkan korban yang tidur pulas. Tim Kelambit dipimpin Aipda Nanang Sulistyo juga mendapati pengakuan Pecek mencuri drum plastik di dekat Kolong Buntuk Sungailiat.
"Yang ngambil hp (gawai) di dalam rumah itu saya sendiri pak, saya masuk lewat pintu belakang rumah korban. Pintunya cuma kunci kayu, jadi gampang dibuka, pemilik rumahnya saat itu sedang tidur," kata Pecek.
BACA JUGA:Kepergok Bhabinkamtibmas, Maling Kotak Amal Kabur
Selain gawai, sejumlah uang tunai ikut diambil Pecek dari korban lainnya saat aksi Curat di pinggir pantai. Ia memanfaatkan korban yang lengah dan sedang menebar jaring di pantai.
"Korbannya lagi masang jaring di pinggir pantai, motornya di parkir agak jauh dari dia masang jaring. HP-nya di dalam tas, digantung di motor, ada duit juga sekitar 300 ribu," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ogan Arif Imani Teguh mengatakan, hingga kini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari tiga tempat pencurian yang dilakukan Pecek tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain yang dicurinya.
BACA JUGA:Dor! Maling di Basel Ditembak di Air Mawar
"Dari tiga TKP yang dilakukan pelaku tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. Untuk barang bukti ada empat unit HP, sebelas drum plastik, dan tiga pipa. Atas perbuatannya pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara." kata AKP Ogan Arif Teguh Imani.(trh)