PT Timah Belum Keluarkan SPK, Tambang Laut Sukadamai Diduga Ilegal
Aktivitas pertambangan di wilayah laut Sukadamai yang diduga ilegal.--
BABELPOSKORAN.CO - Aktivitas pertambangan di wilayah laut Sukadamai diduga ilegal. Aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama dan hingga sekarang Surat Perintah Kerja (SPK) belum dikeluarkan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk Anggi Siahaan, usai menghadiri kegiatan penanaman pohon kayu putih di Dam 1 Pemali, Sungailiat Kabupaten Bangka. "Saat ini PT Timah Tbk belum mengeluarkan izin SPK mengenai kemitraan untuk operasi PIP di areal wilayah laut Sukadamai DU 1546 Toboali," ucapnya, Kamis (28/12).
BACA JUGA:PT Timah Gairahkan Perekonomian Masyarakat
BACA JUGA:PT Timah Serahkan Bantuan Alat Penangkapan Ikan
Disebutkan Anggi, bahwa selama ini pihaknya terus melakukan upaya himbauan maupun kegiatan pengamanan konsesi oleh tim pengamanan PT Timah Tbk, dengan bekerjasama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaksanakan pengamanan khususnya wilayah IUP perusahaan PT Timah Tbk. "Kita sudah berupaya melakukan pengamanan Konsensi bersama APH di wilayah IUP PT Timah Tbk," tandasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan serta pantauan di lokasi bahwa, puluhan PIP mini serta tambang tower di laut Sukadamai sudah beroperasi dan memang diduga ilegal. Padahal pihak Kejagung sedang menyelidiki adanya kerugian Negara atas mitra - mitra PT Timah Tbk, namun sangat disayangkan aktivitas tambang laut tersebut malah beroperasi dan SPK terkait aktivitas tersebut tidak ada. (IM)