Dari Rp 300 Ribu, Jadi Rp 70 Ribu

SMP Negeri 2 Pangkalpinang. Inzet: Erwandi Kadisdik Kota Pangkalpinang.-screnshot-

* Pungutan SMP 2 Turun, Perpisahan di Sekolah Saja

KORANBABELPOS.ID.- Yakinlah takkan mengurangi makna, dan semoga tak memberatkan orangtua, dan jika masih ada yang takn mampu, takkan dipaksa atau tak dipungut.

Langkah bijak ini ditempuh pihak SMP Negeri 2 Pangkalpinang setelah akhirnya pihak Diknas Kota Pangkalpinang melalui Kepala Dinas Erwandy campur tangan.

Pihak sekolah mengurangi  uang pungutan dari -yang awal- Rp 300 ribu menjadi Rp 70 ribu. 

Adanya pengurangan tersebut setelah pihak sekolah SMP 2 dipanggil langsung oleh dinas pendidikan nasional (Diknas) Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Dindikbud Basel Larang Acara Wisuda Sekolah

Kadis Erwandy mengatakan dari hasil pertemuan dengan Kepsek SMPN 2 dan panitia pelaksana perpisahan telah diputuskan bahwa pelaksanaan perpisahan yang awal direncanakan di gedung dibatalkan. 

"Perpisahan hanya dilakukan di sekolah secara sederhana dan tidak memberatkan orang tua," kata Erwandy.

Terkait uang yang sudah diterima dari wali murid sebesar Rp 300 ribu --bagi yang sudah memayar- segera dikembalikan oleh pihak sekolah. Pihak sekolah akan menyampaikan kepada komite dan paguyuban tentang pembatalan acara perpisahan tersebut.

"Pihak sekolah akan mempedomani surat edaran yang dikeluarkan dinas tentang perpisahan sekolah yang tidak boleh memberatkan siswa," tegasnya.

BACA JUGA: Tak Ada Penundaan CPNS 2024 & PPPK, Sekolah Kedinasan Siap Dibuka

Sementara itu kepala SMP 2 Herlina mengaku pungutan diturunkan setelah pihaknya bertemu langsung dengan Kepala Dinas pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 bertempat di ruang kepala Dinas Pendidikan kota Pangkalpinang sekitar pkl 10.00 sd selesai. 

Pungutan -dari Rp 300 ribu itu-  yang telah diterima dari orangtua  akan dikembalikan dan sisanya setelah dipotong biaya acara kelulusan.  

Berikut pernyataan resmi yang diterima Babel Pos langsung dari Herlina:

Tag
Share