Rekening Diblokir Kejagung, Karyawan Smelter Merana, ''Cairkan Pesangon Kami''

Para Karyawan yang Sudah Di-PHK Namun Pesangon Belum Diterima.-screnshot-

PEMUTUSAN Hubungan Kerja (PHK) yang sudah resmi terjadi terhadap katyawan beberapa smelter yang disita kejagung RI.  

------------------

NAMUN ternyata tak berarti persoalan selesai. Karena, meski PHK yang tak terhindarkan dan karyawan sudah siap menerima pesangon sesuai aturan, namun persoalan baru muncul karena pihak perusahaan justru tidak bisa mencairkan pesangon karena rekening perusahaan sudah diblokir [pihak Kejagung.

Demikian keluhan 4 perwakilan karyawan kontrak smelter PT Venus Inti Perkada (VIP) yang sengaja menemui media ini, kemarin, Kamis, 16 Mei 2022.

Ke 4 karyawan yang mewakili teman-temannya itu masing-masing Dedy Kurniawan, Farizky, Abraham Lurian, dan Gusmanto.

Dikatakan, mereka yang karyawan smelter PT VIP itu terdiri 29 orang.  Dari jumlah itu, 5 orang dari daerah Wonosobo, sementara 24 orang dari Bangka Belitung (Babel).  

BACA JUGA: Disnakertrans Basel Belum Terima Laporan PHK, Nazaruddin: Perusahaan Berusaha Bertahan?

Dikatakan, saat PHK itu terjadi mereka kira akan langung menerima pesangon.  Namun faktanya justru terhambat karena rekening perusahaan sudah terlanjut diblokir.

''Bisa nggak ya kami minta pihak Kejagung mencairkan pesangon kami?'' ujar mereka penuh harap kepada media ini.

Bahkan sempat ada timbul pemikiran mereka mau ke Jakarta untuk meminta Kejagung memcairkan. 

Setelah PHK sekarang ini, apa sudah ada pekerjaan?

''Belum la Pak.  Mau ngelimbang (mencari timah.red) juga dimana? Mau turun keja sawit, sawit juga berat,'' ujar mereka bergantian seraya menjelaskan mereka rata-rata sudah berkeluarga dan punya 1 atau 2 anak yang masih kecil-kecil.

Harapan dari uang pesangon itu nantinya adalah untuk bertahan sembari mencari pekerjaan apa saja pekerjaan sebagai penyanggah hidup.

Apakah kondsi serupa ini cuma dialami mereka?

Tag
Share