Remaja Lepar Ditusuk Usai Nonton Hiburan Musik

--

TOBOALI - Entah ada persoalan apa, seorang remaja YD (20) diduga menusuk sesama warga desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) YA (19) usai menonton hiburan musik di desa Penutuk. 

Motif penusukan terhadap korban YA ini belum diketahui. Pasalnya, pada saat itu korban sedang menonton hiburan musik tiba - tiba langsung dipukul oleh pelaku YD.

Kronologi kejadian bermula, pada Kamis malam (09/05) sekira pukul 00.40 Wib korban bersama tiga orang temannya IA, FN dan JI sedang menonton hiburan musik di desa Penutuk. Tiba - tiba pelaku mendatangi korban dan memukul teman korban berinisial IA. Mengetahui hal tersebut warga sekitar langsung melerai, setelah itu IA bersama korban serta temannya langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut.

Usai meninggalkan lokasi tersebut ternyata korban bersama ketiga rekannya malah menunggu pelaku di jalan dusun tiga simpang Penutuk. Tak lama, datanglah pelaku bersama keempat rekannya ZI, SO, DS serta SI, kemudian IA langsung mendatangi pelaku dan langsung memukul pelaku menggunakan kayu tetapi malah mengenai rekan pelaku SO.

Lalu, pelaku langsung menusukkan pisaunya ke korban YA sehingga mengenai bagian pinggang sebelah kanannya yang akhirnya korban langsung dibawa ke kediamannya seraya melaporkan kejadian ini ke Polsek Lepong.

Mengetahui hal ini Kapolsek Lepong IPDA Ali Akbar seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho langsung menginstruksikan anggota Polsek untuk menangkap terduga pelaku penusukan.  "Pada saat akan dilakukan penangkapan, ternyata anggota Koramil Lepong Prada Ferdian juga mengetahui kejadian tersebut dan ikut serta untuk mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya," tuturnya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jum'at (09/05) Kapolsek Lepong langsung menyerahkan pelaku ke Sat Reskrim Polres Basel untuk dilakukan penyidikan beserta barang bukti, 1 buah sarung pisau warna coklat dari kayu dengan panjang 20 cm, 1 helai baju, 1 helai celana Panjang, dan 1 motor Scoopy warna merah.  "Atas kejadian ini pelaku disangkakan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana," pungkasnya. (*)

 

Tag
Share