Ubah Status Guru Honorer untuk Kesejahteraan, Jangan Terjerat Pinjol Ilegal

Ilustrasi-screnshot-

“Supaya lebih banyak guru yang teredukasi mengenai perencanaan dan literasi keuangan agar terhindar dari pinjol, terlebih pinjol ilegal,” tegasnya pada Senin (13/5).

Apa itu Guru PPPK?

Dikutip dari Glints, PPPK guru adalah salah satu jenis kepegawaian guru yang telah pemerintah inisiasi selama beberapa tahun ke belakang.

Selama ini, mungkin kita hanya pernah mendengar istilah guru honorer.

Nah, apakah guru PPPK dan honorer sebenarnya 2 profesi yang sama?

PPPK guru adalah profesi guru yang memiliki status kepegawaian PPPK, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berbeda dengan ASN yang punya status kepegawaian tetap, PPPK biasanya diangkat dengan kontrak untuk bekerja selama periode tertentu saja sesuai kepanjangannya.

Status kepegawaian ini umumnya banyak diincar oleh guru honorer yang ingin memiliki perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik.

Akan tetapi, tak hanya guru honorer, semua orang boleh mengikuti seleksinya selama memenuhi kriteria.

Dilansir dari Direktorat Guru Pendidikan Dasar, PPPK guru merupakan salah satu upaya untuk mengatasi masalah kekurangan jumlah guru di Indonesia.***

 

Tag
Share