Terkait Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022, Kejagung Usut RKAB!

Gedung Bundar Kjagung RI.-screnshot-

PEKAN ini tampaknya menjadi pekan bagi Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendalami RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) masing-masing smelter.

-----------------------

SELASA, 7 Mei 2024 ini, Kejagung memeriksa 5 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Ke 5 saksi itu masing-masing:

1. YG selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tinindo Internusa (2018).

BACA JUGA:Tipikor Timah, Kejagung Periksa 3 Evaluator RKAB dan 3 Swasta?

2. EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).

3. NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.

4. RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.

5. LA alias ACW selaku pihak swasta.

Pemeriksaan yang dilakukan ini tidak jauh beda dengan yang sebelumnya.  Dari 6 yang diperiksa Senin, 6 Mei 2024 itu, 3 diantaranya adalah devaluator RKAB.

''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' tegas Kapuspenkum Ketut Sumedana.

BACA JUGA: Wacana Pengoperasian 5 Smelter Sitaan Kejagung, Lihat Dari Sisi Hukum dan Ekonomi

Dari hasil penelusuran media ini, RKAB Pertambangan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. 

Tag
Share