Calon Kepala Daerah dari Perseorangan Tak Akan Banyak di Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu (5/5/2024)-Antaranews.com-

DENPASAR - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 jalur perseorangan tidak bakal sebanyak seperti pemilihan sebelumnya. Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik.

“Kalau melihat dinamika dan mengkaji berbagai informasi yang kami terima sepertinya penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak seperti pada pilkada-pilkada sebelumnya, artinya dari sisi jumlah potensinya ada penurunan,” kata dia di Denpasar, Bali, Minggu (5/5) malam.

Ia juga mengatakan bahwa hal ini bukan karena kurangnya sosialisasi KPU di daerah, lantaran sejak jauh hari mereka sudah menginstruksikan untuk gencar dalam sosialisasi pendaftaran bakal calon Pilkada perseorangan.

BACA JUGA:Soal Jatah Menteri di Kabinet Nanti, PAN Tak Mau Pusing Soal Jumlah

Namun, KPU RI melihat perbedaan situasi dengan saat pilkada-pilkada sebelumnya, dimana biasanya calon pendaftar sudah konfirmasi sejak awal tapi untuk tahun ini belum ada.

“Informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan KPU di daerah tidak seperti pada pilkada sebelumnya, termasuk KPU Bali sampai saat ini belum ada yang konfirmasi,” ujarnya.

Diketahui, tahap pencalonan untuk Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai dengan pengumuman penerimaan dukungan hari ini, kemudian akan ditunggu penyerahan persyaratannya hingga Minggu, 12 Mei 2024.

Meski masih terdapat waktu, Koordinator Divisi Teknis KPU RI itu menilai semestinya koordinasi dilakukan lebih awal bagi bakal calon kepala daerah perseorangan, sebab perlu dilakukan pengunggahan data pada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

“Kami memang komunikasi ke semua pihak yang sekiranya berpotensi menyerahkan persyaratan agar segera konfirmasi dan kami di daerah memberi pelayanan Helpdesk, kami memberikan pelatihan khusus agar petugas bacalon dapat mengoperasikan Silon,” jelas Idham.

BACA JUGA:Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp26 T, KPU dan Bawaslu Paling Besar

Saat ini ia masih menunggu sembari meminta jajaran di provinsi maupun kabupaten/kota untuk memberi informasi ke KPU RI apabila terdapat bakal calon yang mengajukan pendaftaran lewat jalur non partai tersebut.

“Nanti setelah tahapan ini dilewati tanggal 13 Mei kami akan sampaikan ke publik berapa banyak bacalon perseorangan yang menyerahkan dukungannya,” kata dia.

Lebih lanjut apabila terdapat daerah dengan pendaftar perseorangan maka prosesnya akan panjang untuk nantinya ditetapkan dan diberikan maju bersama pasangan bakal calon usungan partai politik pada akhir Agustus mendatang untuk melanjutkan kontestasi.(ant)

BACA JUGA:Soal Kursi Menteri untuk Nasdem, Surya Paoloh: Belum Ada Tawaran

Tag
Share