Hardiknas Diharapkan Dapat Menjadi Momentum Percepatan Sertifikasi Guru

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan-Antaranews.com-

KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-65, 2 Mei 2024 diharapkan dapat menjadi momentum dalam percepatan sertifikasi guru. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan.

"Percepatan sertifikasi guru menjadi keniscayaan agar guru memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial," kata Abetnego dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Abetnego, sertifikasi guru merupakan salah satu upaya dalam memenuhi jaminan kebutuhan bagi guru yang berperan strategis dalam menciptakan ekosistem belajar yang inklusif dan aman.   

Abetnego memaparkan bahwa saat ini, dari 3 juta guru di Indonesia, baru 1,34 juta guru yang telah tersertifikasi atau sekitar 44,9 persen.

Jika pendapatan guru diperoleh dari gaji dan tunjangan profesi berdasarkan sertifikasi, artinya masih terdapat lebih dari satu juta guru yang belum sejahtera. Selain itu, banyak guru yang masih harus mencari tambahan penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup, bahkan tak sedikit yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.  

BACA JUGA:Pemkab Bangka Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXVIII Tahun 2024

"Jangan ada lagi cerita guru harus nyambi jadi buruh tani atau kurir barang setelah jam sekolah selesai, bahkan cerita guru yang terjerat pinjol," kata dia.

Abetnego menyampaikan bahwa Kantor Staf Presiden mendukung upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang tengah menyiapkan skema baru untuk percepatan sertifikasi guru.

Dengan skema baru tersebut, ada beberapa penyesuaian bagi guru dan calon guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya dalam proses rekrutmen, pembelajaran, dan seleksi.

Dalam proses rekrutmen, sambung Abetnego, pemerintah melakukan pembaruan data guru dalam jabatan (daljab) yang memuat pendidikan dan pengalaman mengajar guru secara lebih akurat.

Sementara dalam pembelajaran, nantinya ada penyesuaian terkait pelaksanaan secara "hybrid" atau bauran, masa tempuh, dan satuan kredit bagi guru-guru dengan kondisi tertentu.

BACA JUGA:Kementerian PANRB Masih Pertimbangkan Soal Tunda Tes CASN

"Dalam seleksi penerimaan juga ada penyesuaian yang memudahkan guru daljab (dalam jabatan) dalam mengikuti uji kompetensi yang dilakukan Kemdikbudristek," tambah Abetnego.

Ia meyakini perubahan skema PPG yang saat ini sedang digodok dalam Rancangan Peraturan Mendikbudritek tersebut, menjadi lompatan untuk mengurai kebuntuan dalam penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tag
Share