Ahok Disebut Masih Punya Keinginan ke Kursi Gubernur Jakarta

Basuki Tjahja Purnama atau ahok.-tangkap layar dari IG @basukibtp-

KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, disebut masih mempunyai keinginan untuk maju kembali. Ahok dinilai memiliki potensi untuk kembali bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi DKI Jakarta pada 27 November nanti. 

Hal tersebut disampaikan oleh pakar Komunikasi Anthony Leong, saat menanggapi unggahan video Ahok di akun media sosial Instagram pribadinya @basukibtp, Jumat (26/4). Di video itu berisi narasi mempersilakan masyarakat untuk bertanya tentang Jakarta kepada dirinya.

BACA JUGA:Anies Diminta Jangan Turun Level ke Pilgub DKI Jakarta

“Saya kira Ahok masih punya keinginan untuk jadi gubernur dengan cara memenangkan pertarungan dengan usahanya sendiri,” kata Anthony dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut Anthony, tampilnya kembali Ahok ke publik dengan membahas permasalahan Kota Jakarta menjadi sinyal kembalinya politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu sebagai pemimpin Jakarta. Dia menilai, Ahok masih memiliki hasrat menjadi kepala daerah.

“Pada 2014, Ahok jadi gubernur karena Jokowi jadi Presiden. Tahun 2017, Ahok kalah dari Anies Baswedan, Ahok masih terpanggil jiwanya,” kata dia.

Anthony juga menyebut bahwa sinyal Ahok akan berlaga di pilkada mendatang telah muncul sebelum Pilpres 2024. Ia pun menilai Ahok merupakan sosok yang pas diusung PDIP sebagai calon Gubernur Jakarta.

“Terlihat jelas juga bahwa mundurnya Ahok dari Pertamina dan mendukung Ganjar di 1 hingga 2 minggu terakhir menuju Pemilihan Presiden 2024 merupakan barter politik dengan PDIP agar Ahok mendapat tiket dari PDIP dalam pemilihan Gubernur Jakarta,” ujarnya.

Menurut dia, Ahok memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024 walaupun pernah dipidana, karena norma Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Berdasarkan putusan MK tersebut diatur syarat pencalonan kepala daerah bahwa bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

BACA JUGA:Maju Pilkada, Kader PDIP Tak Boleh Bohong

BACA JUGA:Partai Golkar Punya Target di Pilkada dengan Kemenangan 60 Persen

“Ahok bebas dari penjara pada Januari 2019. Itu artinya jika pilkada digelar November 2024, Ahok sudah melewati jangka waktu lima tahun,” ucap Anthony.(ant)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan