New York Kembalikan Barang Antik, Ke Indonesia dan Kamboja

Barang-barang Antik.-screnshoot-

JAKSA New York mengatakan pada Jumat (26 April), telah mengembalikan 30 barang antik ke Kamboja dan Indonesia yang dijarah, dijual, atau ditransfer secara ilegal oleh jaringan pedagang dan penyelundup Amerika.

------------

BARANG-barang antik itu bernilai total USD 3 juta, kata Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg.

Bragg mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia telah mengembalikan 27 buah ke Phnom Penh dan tiga ke Jakarta dalam dua upacara repatriasi baru-baru ini.

Termasuk perunggu dewa Hindu Siwa (Tiga Serangkai Siwa) yang dijarah dari Kamboja dan sebuah batu relief dua patung kerajaan yakni tokoh-tokoh kerajaan Majapahit (abad 13-16) yang dicuri dari Indonesia.

Bragg menuduh pedagang seni Subhash Kapoor, seorang India-Amerika, dan Nancy Wiener dari Amerika melakukan perdagangan ilegal barang antik.

Kapoor, yang dituduh menjalankan jaringan penyelundupan barang-barang curian di Asia Tenggara untuk dijual di galerinya di Manhattan, telah menjadi target investigasi peradilan AS yang dijuluki "Hidden Idol" selama lebih dari satu dekade.

BACA JUGA:DKB Gelar Diskusi Bersama Seniman Dambus dan Rudat

Ditangkap pada tahun 2011 di Jerman, Kapoor dikirim kembali ke India di mana dia diadili dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022.

Menanggapi dakwaan AS atas konspirasi memperdagangkan karya seni curian, Kapoor membantah tuduhan tersebut.

"Kami terus menyelidiki jaringan penyelundupan luas yang menargetkan barang antik Asia Tenggara," kata Bragg dalam pernyataannya.

"Jelas masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan,” kata Bragg.

Wiener, yang dijatuhi hukuman pada tahun 2021 karena memperdagangkan karya seni curian, berusaha menjual perunggu Shiva tetapi akhirnya menyumbangkan karya tersebut ke Museum Seni Denver (Colorado) pada tahun 2007.

Barang antik itu disita oleh pengadilan New York pada tahun 2023.

Tag
Share