Instagram Kemendikbudristek: Berita Perubahan Seragam sekolah TIDAK BENAR
Ilustrasi-screnshoot-
1) Seragam Nasional
2) Seragam Pramuka
Selain pakaian seragam, sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah. Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Ketentuan seragam nasional pada upacara bendera: Topi, logo tut wuri handayani, dasi.
BACA JUGA: Siap-siap, Aturan Baru Seragam Sekolah Habis Lebaran, Juga Ada Pakaian Adatnya
Sebelumnya, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbud Ristek) menyebutkan aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berstatus berlaku.
Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.
Namun kalimat yang menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024 membuat warganet simpang siur dalam menafsirkannya.
BACA JUGA:Anggaran Seragam Sekolah Gratis Capai Rp 3,5 Miliar
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022? Berikut penjelasannya:
* Pakaian seragam nasional siswa SD dan SDLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
* Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
* Pakaian seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
* Menurut Permendikbud Ristek 50/2022, pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis, serta hari pelaksanaan upacara bendera.***