Instagram Kemendikbudristek: Berita Perubahan Seragam sekolah TIDAK BENAR
Ilustrasi-screnshoot-
HADEH! Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menjawab isu seragam sekolah diganti usai Lebaran.
------------------
“HAL ini menanggapi pemberitaan viral yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR,” tulis Kemendikbudristek di akun resmi Instagram Kemendikbud yang juga sudah dikonfirmasi oleh disway.id.
“Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022,” tulis aturan itu.
BACA JUGA:Nadiem Ganti Seragam Sekolah, Netizen: Mendingan Ganti Menterinya
Reaksi Publik
Ada apa ini?
Iyalah, publik bingung dengan kalimat-kalimat dalam setiap peraturan Kemendikbudristek yang menimbulkan kerancuan. Apalagi hal itu terlanjur menjadi viral dan membuat masyarakat bereaksi.
“Seharusnya sebagai kementerian terkait bisa lbh informatif jd ga terjadi disinformasi terus menerus. Apa ga cape klarifikasi terus?” tulis netizen.
“Nah ini yg harus segera di perjelas biar tdk menjadi pemikiran baru di kalangan wali murid,” tulis netizen lain.
“Harusnya kementerian responsif jika hal tsb tdk benar.. jgn tunggu viral... tau sendirikan masy indonesia mudah diprovokasi, mudah emosi dan minim literasi,” tulis yang lain.
“Baju adat dan baju khas bisa menambah pengeluaran orang tua/wali murid nih.. terutama Peserta Didik Baru,” tulis netizen.
“Masih ada seragam Pramuka yach, katanya kan sudah bukan wajib lagi... seharusnya seragam juga...atau tidak tahu arti kata tidak wajib..., dulu karena Pramuka wajib diikuti maka dalam seragam sekolah pun diterapka, sekarang kan sudah tidak wajib maka seharusnya seragam juga, biar tidak kebanyakan jenis seragam yang dikenakan murid, cukup seragam umumnya dan olahraga... jadi hanya dua macam,” tulis yang lainnya.
Ketentuan Seragam Sekolah