Kerugian Negara Kasus Tipikor Timah Tempo 7 Tahun, Hitungan BPKP Ditunggu?

Jampidsus Kejagung RI, Febri Adriansyah-screnshoot-

- Pemulihannya itu Rp 5,257 triliun

Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223 triliun atau lengkapnya Rp 223.366.246.027.050.

Kerugian Non-Kawasan Hutan:

- Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun

- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 Triliun

- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 Triliun

Total untuk untuk non-kawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun.

BACA JUGA:Diseret Kasus Harvey Moeis Dalam Tipikor Timah, Raffi Ahmad: Sedih Diberitakan Gitu...

"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700," kata Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung saat itu.

Seiring terseretnya pesohor Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi asal Babel dan Crazy Rich Pantai Indah kapuk (PIK) Helena Lim, mencuatlah angka Rp 271 triliun sebagai kerugian negara yhang dilahap oleh para pesohor dan dan 14 tersangka lainnya itu.

Mainseat yang muncul, Rp 271 triliun kerugian negara dalam bentuk rupiah tanpa disertai bahwa itu nilai kerugian ekologis sebagai dampak penambangan di Babel.

Ilustrasi Kerugian Ekologis:

Ketika ada peristiwa kebakaran, para petugas pemadam kebakaran dibuat sibuk akibat satu unit rumah terbakar beserta isinya.  Tak ada yang berhasil diselamatkan dalam musibah itu.  Rumah beserta isinya terlanjur ludes, meski petugas akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah.  

Ketika ditanya awak media soal kerugian akibat peristiwa itu, petugas menjawab kerugian sementara ini senilai Rp 271 juta.  Dengan rincian:

1) Rumah diperkirakan seharga Rp 171 juta

Tag
Share