Kebijakan WFH dan WFO bagi ASN Hanya Berlaku Pada 16-17 April

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas-Antaranews.com-

"Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," pungkas Anas.(ant)

BACA JUGA:Partai Golkar Punya Target di Pilkada dengan Kemenangan 60 Persen

Tag
Share