Seleksi CPNS/PPPK Molor? Pusat dan Daerah Belum Ajukan Rincian Kebutuhan ASN 2024?
Jokowi Saat Mengumumkan Penerimaan CPNS.-Dok-
INSTANSI pusat dan daerah provinsi/kabupaten/kota yang sampai saat ini belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN 2024.
-----------
AKIBATNYA, seleksi CPNS/PPPK 2024 terancam molor?
Dan karena oitu pula Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang batas waktu penyampaian rincian kebutuhan PNS dan PPPK 2024 melalui SIASN layanan perencanaan kebutuhan ASN.
Perpanjangan itu tertuang dalam surat Nomor: 2308/B-BP.01.01/SD/D/2024 tertanggal 4 April 2024 dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto.
BACA JUGA:Seleksi Guru ASN PPPK Kemendikbudristek, Masih Kurang 242 Ribu
Adapun inti dari surat BKN tersebut adalah:
1. Bahwa dalam rangka penyampaian rincian kebutuhan pegawai ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2024, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat Nomor B/1005/M.SM.01.00/2024 Tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024, Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 Tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2024 dan Nomor B/1007/M.SM.01.00/2024 Tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024.
b) Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: 173 tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 disampaikan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN kepada Menteri dan Kepala BKN paling.lama 15 hari kalender sejak menerima persetujuan prinsip jumlah kebutuhan pegawai ASN.
BACA JUGA: Ini 4 Info Penting Seleksi CPNS & PPPK 2024, Honorer-Fresh Graduate Harus Tahu
c) Berdasakan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor: 1837/BBP.01.01/SD/K/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal Tata Cara Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 disampaikan bahwa penyusunan rincian Kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, serta bagi Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN diwajibkan menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jumlah kebutuhan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui aplikasi SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.
d) Berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian nomor: 2129/BBP.01.01/SD/D/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN disampaikan bahwa Instansi Pusat dan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 agar segera dapat menyampaikan data sebagaimana dimaksud paling lambat Jumat, 5 April 2024.
e) Memperhatikan surat usulan perpanjangan waktu penyampaian rincian kebutuhan pegawai ASN pada layanan perencanaan kebutuhan ASN dari instansi pemerintah.