Benarkah BI Keluarkan Uang Baru Pecahan 1.0,? A Sunardi: Itu Uang Specimen

ilustrasi-dok-

Ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011, yaitu uang rupiah memuat beberapa ciri di bawah ini.

-  Gambar lambang negara ‘Garuda Pancasila’

- Frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’

- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya

- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia

- Nomor seri pecahan 

- Teks ‘Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai’

- Tahun emisi dan tahun cetak.

Nah selain ciri diatas apapun uangnya tidak bisa dijadikan alat pembayaran atau transaksi di Indonesia alias dianggap tidak sah.***

 

Tag
Share