Eks Pj Gubernur Babel Dituntut 5 tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin-dok-

NASIB tragis eks Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin belum berakhir.

-------------

KASUS dugaan Tipikor Nikel dalam kaitan jabatan selaku Dirjen Minerba di kementerian ESDM --Ridwan Djamaluddin saat itu rangkap jabatan--, masih bergulir di  Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakpus.

Persidangan Kamis, 28 Maret 2024, beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Ridwan bersama mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto dituntut 5 tahun penjara. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Babel di RDP Komisi VII DPR RI, Ekonomi Rakyat Terkoreksi

JPU menegaskan bahwa terdakwa satu, Ridwan Djamaluddin Bin Abdullah Djamaluddin dan terdakwa dua, Sugeng Mujiyanto bin Suratmo Cipto Wiratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," tegas JPU.

Oleh sebab itu pula keduanya dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.***

 

Tag
Share