Edukasi Pelajar Cegah Perundungan
Edukasi Pelajar Cegah Perundungan.-Antara-
KOBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan edukasi hukum kepada pelajar SMP Negeri 3 Koba mengenai bahaya perundungan atau bullying dan konten digital negatif melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kepala Subseksi I Kejari Bangka Tengah Guntur Brahmano Hilmawan di Koba, Kamis, mengatakan pemahaman hukum perlu ditanamkan sejak dini agar pelajar memahami dampak serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan, baik di lingkungan sekolah maupun di ruang digital.
"Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, kami ingin membangun kesadaran hukum sejak usia sekolah sehingga para siswa mampu mengenali perilaku yang berpotensi melanggar hukum dan menghindarinya," kata Guntur saat memberikan penyuluhan kepada 50 siswa peserta kegiatan.
Ia menjelaskan perundungan tidak hanya menimbulkan dampak psikologis bagi korban, tetapi juga dapat berujung pada persoalan hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kata dia, penyebaran maupun penyalahgunaan konten pornografi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius dan dapat berdampak terhadap masa depan pelajar.
Menurut Guntur, perkembangan teknologi informasi dan tingginya penggunaan media sosial di kalangan remaja menuntut adanya pemahaman yang lebih baik mengenai etika dan tanggung jawab dalam beraktivitas di ruang digital.
"Pelajar perlu dibekali pengetahuan tentang cara menggunakan media sosial secara bijak, menghormati orang lain, serta menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya.
Penyuluhan hukum tersebut juga menjadi bagian dari upaya preventif Kejari Bangka Tengah dalam menekan potensi kenakalan remaja melalui pendekatan edukatif di lingkungan sekolah.
Dalam sesi penyuluhan, para siswa juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait perundungan, penggunaan media sosial, serta berbagai bentuk pelanggaran hukum yang kerap terjadi di kalangan remaja.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan selama kegiatan berlangsung.
Pihak Kejari Bangka Tengah berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai sekolah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum generasi muda.
Edukasi yang dilakukan sejak dini dinilai penting untuk membentuk karakter pelajar yang disiplin, bertanggung jawab, dan taat terhadap aturan.
Kegiatan yang dilaksanakan Kejari Bangka Tengah bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Bangka Tengah tersebut ditutup dengan penyampaian pesan "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman" sebagai ajakan untuk menumbuhkan budaya sadar hukum di kalangan pelajar. (ant)