Pria Tanjung Ketapang Bobol Rumah Warga
Pria Tanjung Ketapang Bobol Rumah Warga.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) melalui tim macan selatan kembali berhasil menangkap seorang pria di Toboali, setelah diketahui melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan. Kejadian ini bermula pada Kamis, (14/05) sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor atau korban DN dihubungi oleh adiknya, yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya.
Setelah itu, korban menjelaskan bahwa setelah kembali ke rumah, mendapati pintu depan rumah telah dalam keadaan rusak. Kemudian dilakukan pemeriksaan, diketahui 2 unit telepon genggam dan 1 tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berada di dalam rumah telah hilang.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 3.700.000, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Imam Satriawan mengatakan, pada Rabu, (08/07) sekitar pukul 19.30 WIB, Katim Buser Macan Selatan Aipda Yobindra Oknanda bersama anggota memperoleh informasi bahwa terduga pelaku RS (27) sedang berada di pinggir Jalan Paya Ubi, Kelurahan Toboali.
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Buser Macan Selatan segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan," ujarnya, Jum'at (10/07).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 2 unit telepon genggam dan 1 tabung gas LPG ukuran 3 kg di rumah korban DN yang beralamat di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
Selanjutnya, Tim Buser Macan Selatan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 unit telepon genggam merek OPPO A16 warna perak yang sebelumnya telah digadaikan oleh pelaku. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut. "Setelah dilakukan pengembangan tim macan selatan berhasil mendapatkan barang bukti Telepon genggam merek Oppo A16," ujarnya.
Adapun sistem operandi pelaku ini dengan cara Masuk ke dalam rumah korban merusak pintu depan, kemudian mengambil barang-barang milik korban tanpa hak untuk dimiliki. "Atas perbuatan pelaku terancam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya. (im)