Suami Aktris Sandra Dewi Jadi Tersangka ke 16 Kasus Tipikor Tata Niaga Timah

Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Saat Menuju Sel Tahanan Kejagung. -dok-

SUAMI artis top, Sandra Dewi, Harvey Moeis akhirnya mengenakan rompi pink tahanan Kejagung RI serta diborgol dan di sel.

-----------------

DIA diduga terlibat dalam kasus dugaan Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022.  Harvey Moesis menjadi tersangka ke 16, setelah sehari sebelumnya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, Helena Lim sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah melalukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta menemukan bukti cukup sehingga dinaikkan statusnya jadi tersangka.  

Sebelumnya Kejagung juga sudah menetapkan dan menahan tersangka yang dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim.

BACA JUGA:Dirdik Jampidsus: Tak tahu Pemiliknya Siapa? Kejagung Akui Geledah Rumah Helena Lim!

Helena Lim terseret karena pada 2018 hingga 2019, Helena  selaku manager PT QSE, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.

Pasal yang disangkakan kepada Helena adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Helena selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 14 April 2024.

BACA JUGA:Kejagung Sita Rp 10 Miliar & SGD 2.000.000

Sementara itu, selain menetapkan dan menahan Harvey Moeis, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi yang terkait dengan perkara Tipikor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 ini.  Ke 4 saksi yang diperiksa adalah:

1. AGS selaku Pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik.

2. AGA selaku Pegawai/Kepala Ketel di PT Tinindo Inter Nusa.

Tag
Share