Bawaslu RI Dapat Sanksi Peringatan dari DKPP
3--Ketua DKPP Heddy Lugito saat bacakan putusan sidang DKPP di kantor DKPP, Rabu 20 Maret 2024-Antaranews.com-
BACA JUGA:Agus Rahardjo Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu RI
Hal ini lah yang membuat Bawaslu dianggap melanggar ketentuan peraturan pemilu serta dinilai tidak bekerja secara profesional.
"DKPP menilai terhadap tindakan para teradu terkait penanganan laporan dengan nomor 07 dan seterusnya tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai pengawas Pemilu para teradu semestinya memiliki kemampuan dalam memahami perundang undangan secara luas. Alasan para teradu mendefinisikan kampanye di luar jadwal berdasarkan yurisprudensi laporan kampanye pada penanganan laporan dan temuan Pemilu 2019 tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," kata I Dewa.
Selain itu, Bawaslu juga seharusnya memberikan ruang untuk pengadu untuk mengklarifikasi aduannya. Bukan justru membatalkan secara sepihak.
"Para teradu seharusnya menggunakan kewenangan terhadap klarifikasi dan meminta pendapat dari KPU terkait aturan kampanye yang dilaporkan oleh pengadu satu sebelum memutuskan dan mengambil keputusan terhadap kajian awal terhadap definisi kampanye di luar jadwal," kata dia.
Karenanya, jajaran Bawaslu dalam hal ini dianggap tidak profesional dan melanggar etika dalam menjalankan pengawasan.
BACA JUGA:Bawaslu Daerah Diminta Siapkan Bahan Keterangan Tertulis Hadapi Sidang MK
"Para teradu terbukti tidak profesional dan tidak berperasaan hukum dalam menangani laporan nomor 17 dan seterusnya dan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat huruf a dan f Pasal 11 huruf a dan C dan 15 huruf b peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan penyelenggara pemilu. Dengan demikian para teradu terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata I Dewa.(ant)