THR Pensiunan ASN dari Taspen, Dibayar Mulai Besok

Ilustrasi-sreenshot-

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan meningkatkan kesejahteraan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui berbagai program dan layanan pemberian manfaat.

------------

GUNA mendukung kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi para pensiunan, terutama menjelang perayaan Idulfitri 1445 H, PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan ASN mulai tanggal 22 Maret 2024.

Pembayaran THR ini wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para pensiunan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional selama masa baktinya.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

BACA JUGA:Semua Golongan Pekerja Berhak Dapat THR

Corporate Secretary TASPEN Yoka Krisma Wijaya mengatakan pemberian THR ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara, serta dalam rangka meningkatkan kemampuan ekonomi maupun daya beli seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pemerintah.

"Sehingga para penerima THR tersebut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Yoka.

Dia menjelaskan bahwa pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.

Adapun THR terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

THR 2024 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 13 Maret 2024, maka THR tahun ini akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024.

Sementara, bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

Kemudian, bagi aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya, yaitu pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Tag
Share