Gaduh Isu PHK PPPK!
Tito Karnavian-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Terancam bakal ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Daerah (Pemda)--termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akhirnya bikin gaduh nasional. Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung turun menanggapi.
Tito meminta Pemda tidak terburu-buru mengambil langkah PHK tersebut. Pemda diminta cari solusi misalnya dengan Langkah efisiensi. Yaitu dengan melakukan pemotongan terhadap kebijakan yang tak perlu. Misalnya, menekan biaya perjalanan dinas hingga rapat-rapat.
"Daerah itu harus melakukan efisiensi belanja-belanja yang lain. Saya khawatir mereka belum melakukan itu. Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum, harwat. Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan efisiensi itu bisa menutup untuk bayar PPPK. Ada yang seperti itu," kata Tito.
Selain efisiensi, eks Kapolri ini juga mendorong kepala daerah untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan baru, tanpa mengandalkan transfer ke daerah (TKD). Ia menilai kepala daerah tidak cukup hanya menjalankan rutinitas pengelolaan anggaran.
“Kalau cuma kerja-kerja rutin saja, ngabisin APBD, semua orang bisa. Tapi bagaimana seorang Kepala Daerah punya kreatifitas sehingga dia bisa tidak memberatkan rakyat, misalnya dia BUMD-nya, dia buat rusda atau apapun juga ya, yang membuat itu bisa untung," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemda juga mengoptimalkan pajak, misalnya restoran dan lainnya, agar masuk ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
"Kemudian dia bisa mendorong UMKM atau mendorong usaha di wilayahnya, sehingga bisa hidup dan kemudian bisa dapat PAD dari situ tambahan," jelas Tito.
Menurut dia, tambahan pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu bisa menjadi cara mencegah PPPK terkena PHK.
"Nah itu kan bisa masuk dalam tambahan-tambahan PAD. Tambah PAD ini juga bisa nutup dari PPPK. Ada cara-cara seperti itu," kata dia.
Lebih lanjut, Tito mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, proporsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibatasi maksimal 30 persen dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Namun demikian, aturan tersebut masih membuka ruang penyesuaian oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB. Tito menegaskan, pemerintah pusat akan terlebih dahulu mengevaluasi upaya yang telah dilakukan daerah sebelum mempertimbangkan penyesuaian kebijakan tersebut.
“Kami akan lihat dulu daerah yang sudah berusaha maksimal, efisiensi sudah, mencari pendapatan baru sudah tapi masih tidak mampu. Baru kita cari solusi lain,” jelas dia.
Ia pun mengingatkan agar kepala daerah tidak langsung menyerah tanpa upaya maksimal.
“Kita ingin lihat kepala daerah yang benar-benar kreatif. Jangan langsung menyerah, nanti rakyat juga akan menilai,” pungkas Tito.***