Rumah Pengedar Sabu Digerebek Polisi
Rumah Pengedar Sabu Digerebek Polisi.-Tri Harmoko-
Paket Siap Edar Disimpan dalam Magic Com
SUNGAILIAT – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungailiat, Minggu (1/3/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FS alias Surya (42) beserta belasan paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 18,42 gram.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pinggir Jalan Melati, Kelurahan Parit Padang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Resnarkoba yang melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat pelaku di lokasi.
"Saat dilakukan penggeledahan awal yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket plastik klip kecil berisi sabu yang siap diedarkan," kata Kasatres Narkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, Minggu (1/3/2026).
Pengembangan kasus berlanjut ke kediaman pelaku di Gang Galunggung Air Merapin. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan cara cerdik pelaku dalam menyembunyikan barang terlarang, yakni dengan menyimpannya di dalam sebuah magic com atau alat penanak nasi.
Di dalam alat tersebut, ditemukan lima paket sabu ukuran sedang dan delapan paket klip kecil, serta sebuah timbangan digital yang disimpan dalam dompet berwarna merah muda. Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa unit telepon genggam, sepeda motor Honda Fino, serta magic com yang digunakan sebagai tempat persembunyian sabu.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas tindakannya. (trh)